Kontak Utama
Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai II
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
ID 12750
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Sejarah Kemnaker diawali saat panitia persiapan kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian pada tanggal 19 Agustus 1945. Awalnya tidak ada kementerian khusus yang menangani masalah ketenagakerjaan, dan semua tugas dan fungsi yang berkaitan dengan masalah-masalah perburuhan masih berada di bawah Kementerian Sosial. Baru sejak tanggal 3 Juli 1947 ditetapkan adanya kementerian Perburuhan dan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tanggal 25 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) Nomor 1 Tahun 1948 tanggal 29 Juli 1947 ditetapkan tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mencakup tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial.
Pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) organisasi Kementerian Perburuhan tidak lagi mencakup urusan sosial dan struktur organisasinya didasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1950 setelah Republik Indonesia Serikat bubar, struktur organisasi Kementerian Perburuhan disempurnakan lagi dengan Peraturan Kementerian Perburuhan Nomor 1 tahun 1951. Berdasarkan peraturan tersebut mulai tampak kelengkapan struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi Kementerian Perburuhan yang mencakup struktur organisasi sampai tingkat daerah dengan uraian tugas yang jelas.
Pada masa transisi 1966-1969, Kementerian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Pada pembentukan Kabinet Pembangunan II, Depnaker diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sehingga ruang lingkup tugas dan fungsinya tidak hanya mencakup permasalahan ketenagakerjaan tetapi juga mencakup permasalahan ketransmigrasian dan pengkoperasian. Susunan organisasi dan tata kerja Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Koperasi diatur melalui Kepmen Nakertranskop Nomor Kep 1000/Men/1975 yang mengacu kepada
KEPPRES No 44 Tahun 1974.
Dalam Kabinet Pembangunan III, unsur koperasi dipisahkan dan Departemen Tenaga kerja, Transmigrasi dan Koperasi sehingga menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Dalam masa bhakti Kabinet Pembangunan IV dibentuk Departemen Transmigrasi sehingga unsur transmigrasi dipisah dari Depnaker. Susunan organisasi dan tata kerja Depnaker ditetapkan dengan Kepmennaker Nomor KEP.199/MEN/1984 sedangkan susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Transmigrasi Nomor KEP-55A/ENn/1983.
Pada masa Reformasi, Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kemudian bergabung kembali pada tanggal 22 Februari 2001. Usaha penataan organisasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus dilakukan dengan mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang kemudian diubah namanya menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Indonesia. Penamaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) ini terus digunakan selama periode kabinet Gotong Royong, Indonesia Bersatu dan Indonesia Bersatu II. Baru sejak Kabinet Kerja tahun 2014. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker.
Kemnaker Pusat
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51 Jakarta Selatan
Memiliki arsip inaktif 1.961 meter lari
Senin-Kamis
08.00-16.00 WIB
Jumat
08.00-16.30 WIB
Untuk mengakses arsip Kemnaker dapat menghubungi Pusat Arsip Kemnaker, kriteria akses diatur dalam Permenaker 22/2018
Kantor Pusat Kemnaker dapat dijangkau melalui angkutan umum: